Memuat EDUQASI...
Pusat Bantuan

FAQ Pengguna

Temukan jawaban seputar akun, sistem belajar, dan materi Bank Indonesia di EDUQASI.

1. Klik Login di pojok kanan atas.
2. Pilih akun google yang ingin digunakan.
3. Akun Anda siap digunakan untuk belajar!
Seluruh fasilitas di EDUQASI (akses modul, pengerjaan kuis, hingga penerbitan e-Sertifikat) adalah 100% GRATIS.
Klik Login, kemudian pilih akun google yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, Anda dapat mengakses materi dan fitur pembelajaran EDUQASI.
Ya. Setelah login, Anda dapat membuka halaman Profil untuk melihat dan memperbarui informasi akun yang tersedia.
Ya. Satu akun EDUQASI dapat digunakan untuk mengakses berbagai materi pembelajaran yang tersedia sesuai dengan program edukasi yang disediakan.
1. Kuis muncul setelah Anda menekan Tandai Selesai.
2. Kuis dikerjakan tanpa batas waktu.
3. Standar kelulusan (KKM) adalah nilai 70.
4. Jika nilai di bawah 70, Anda perlu mengulang kuis.
Pilih pelatihan yang ingin dipelajari, kemudian masuk ke materi yang tersedia. Pelajari setiap materi secara berurutan dan tandai materi sebagai Selesai setelah selesai dipelajari.
Ya. Progres pembelajaran akan tersimpan sehingga Anda dapat melanjutkan materi dari bagian yang telah dipelajari sebelumnya.
Jika mendapatkan nilai di bawah 70, Anda belum memenuhi standar kelulusan. Silakan pelajari kembali materi dan ulangi kuis hingga mendapatkan nilai minimal 70.
e-Sertifikat dapat diperoleh setelah seluruh materi dalam pelatihan telah diselesaikan dan seluruh kuis memenuhi nilai kelulusan yang ditentukan.
Ya. Jika nilai kuis belum mencapai standar kelulusan, Anda dapat mengulang kuis untuk meningkatkan hasil belajar.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah penyatuan berbagai QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
EDUQASI menyediakan berbagai materi edukasi Bank Indonesia, antara lain QRIS, PeKA, Literasi Kebanksentralan, CBP Rupiah, dan materi edukasi lainnya yang tersedia pada platform.
Materi EDUQASI membantu masyarakat memahami berbagai informasi mengenai Bank Indonesia, sistem pembayaran, kebanksentralan, rupiah, serta pengetahuan keuangan yang relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah merupakan gerakan edukasi untuk meningkatkan kecintaan terhadap Rupiah, kebanggaan menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta pemahaman mengenai peran dan cara memperlakukan Rupiah dengan baik.
PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) merupakan prinsip untuk membantu masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan memahami produk dan risikonya, mengenali penyedia serta modus kejahatan, dan mengetahui cara melakukan pengaduan ketika mengalami kendala.
Literasi kebanksentralan merupakan pengetahuan mengenai peran, fungsi, dan kebijakan Bank Indonesia serta hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran.
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia adalah payung perlindungan menyeluruh yang memastikan seluruh masyarakat bertransaksi pembayaran secara aman, adil, transparan, dan andal, serta terlindungi dari penyalahgunaan data maupun kerugian finansial yang diakibatkan oleh kelalaian penyelenggara sistem pembayaran.
PeKA adalah prinsip dasar agar masyarakat menjadi konsumen cerdas.

Peduli: Pahami manfaat, biaya, fitur keamanan, dan risiko setiap produk keuangan atau pembayaran yang digunakan.

Kenali: Kenali izin resmi penyedia jasa pembayaran, kenali modus kejahatan siber terkini, serta kenali hak dan kewajiban Anda.

Adukan: Berani dan tahu ke mana harus melapor jika menemui kendala transaksi atau menjadi korban kejahatan finansial.
Konsumen berhak mendapatkan kepastian keamanan dan kenyamanan saat bertransaksi, memperoleh informasi produk atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, mendapatkan layanan pengaduan yang tanggap, transparan, dan adil, mengakses serta memperbaiki data pribadi, serta mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat kelalaian sistem penyedia layanan.
Konsumen memiliki tanggung jawab untuk beriktikad baik dan mematuhi instruksi penggunaan fitur keamanan resmi, menjaga kerahasiaan data pribadi, kode PIN, dan sandi akun, membaca syarat dan ketentuan serta memeriksa rincian transaksi sebelum melakukan konfirmasi atau pembayaran, serta memberikan data identitas yang valid.
Pelindungan konsumen dijamin oleh berbagai regulasi, antara lain UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, serta POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Bank Indonesia (BI) berwenang atas sistem pembayaran, seperti QRIS, BI-FAST, dompet elektronik, uang elektronik, kartu debit atau kredit, ATM/EDC, dan transaksi valuta asing atau KUPVA.

OJK berwenang atas sektor jasa keuangan komersial seperti perbankan, pasar modal, pinjaman daring atau fintech lending, multifinance, perasuransian, dan dana pensiun.
Segera hubungi kanal pengaduan resmi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau bank penerbit Anda. Siapkan bukti pendukung seperti nomor rekening atau e-wallet, tangkapan layar, tanggal dan jam transaksi, nominal, serta nomor referensi transaksi (Trace ID/RRN). Mintalah nomor tiket aduan dan catat estimasi waktu penyelesaian (SLA).
Jika aduan tidak tuntas atau Anda tidak puas dengan solusi yang diberikan, Anda dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Bank Indonesia untuk sengketa sistem pembayaran atau kepada OJK untuk produk jasa keuangan selain sistem pembayaran. Regulator dapat membantu menelaah permasalahan dan memfasilitasi penyelesaian antara konsumen dengan penyelenggara.
Jika fasilitasi bersama regulator belum menghasilkan kesepakatan, konsumen dan penyedia layanan dapat memilih jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan), melalui mekanisme mediasi atau arbitrase.
Anda dapat menghubungi Bank Indonesia melalui 131 untuk telepon pulsa lokal, +62 21 1500131 untuk telepon dari luar negeri, atau melalui email bicara@bi.go.id. Anda juga dapat menggunakan layanan Chatbot atau Live Chat melalui laman resmi Bank Indonesia atau datang ke Helpdesk Pelindungan Konsumen di KPw BI terdekat.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain Phishing/Smishing melalui tautan palsu, file malware APK yang menyamar sebagai dokumen, Social Engineering yang meminta OTP atau PIN, QRIS palsu dengan menempelkan stiker QRIS milik penipu, serta bukti transfer palsu yang dibuat menggunakan aplikasi penyunting gambar.
Data rahasia finansial yang harus dijaga meliputi kode OTP, PIN transaksi, CVV/CVC, password akun, dan password email yang terhubung. Pihak bank atau penyelenggara resmi tidak akan meminta OTP atau PIN dengan alasan apa pun.
Periksa fisik stiker QRIS dan pastikan tidak terdapat stiker tambahan yang menutupi QRIS asli. Sebelum membayar, cek nama merchant yang muncul di layar dan pastikan sesuai dengan tempat Anda bertransaksi. Periksa kembali nominal pembayaran dan simpan bukti transaksi yang berhasil.
Money mule adalah modus ketika seseorang dimanfaatkan atau dibayar oleh pelaku kejahatan untuk meminjamkan rekeningnya guna menampung dana hasil penipuan atau aktivitas ilegal. Jangan pernah meminjamkan rekening kepada pihak lain.
Otentikasi dua faktor menambahkan lapisan perlindungan ekstra. Jika password Anda bocor atau diketahui orang lain, penyerang tetap membutuhkan faktor verifikasi tambahan seperti kode konfirmasi atau biometrik untuk dapat masuk ke akun.
Gunakan password minimal 8–12 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Hindari pola seperti 123456, password, atau qwerty serta hindari penggunaan data pribadi yang mudah ditebak. Jangan menggunakan password yang sama untuk semua aplikasi.
Sangat tidak disarankan. Wi-Fi publik tanpa proteksi dapat rentan terhadap penyadapan dan pencurian data. Saat membuka aplikasi finansial atau melakukan transaksi, prioritaskan penggunaan koneksi data seluler pribadi.
Segera matikan koneksi internet, hubungi bank menggunakan perangkat lain untuk meminta pemblokiran jika diperlukan, hapus aplikasi atau file yang mencurigakan, kemudian ganti password akun penting dan lakukan pemindaian menggunakan antivirus terpercaya.
Masyarakat dapat menggunakan platform resmi untuk melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Untuk rekening, Anda dapat mengakses cekrekening.id. Untuk melaporkan nomor telepon atau SMS yang digunakan untuk penipuan atau pemerasan, Anda dapat menggunakan aduannomor.id.
Anda dapat melakukan pemeriksaan secara berkala melalui platform pemeriksaan kebocoran data terpercaya. Jika email Anda terindikasi pernah masuk dalam riwayat kebocoran data, segera ganti password pada platform terkait dan aktifkan otentikasi multi-faktor (2FA).

Masih punya pertanyaan?

Tim EDUQASI siap membantu Anda.

Chat Admin
FAQ PeKA
© 2026 | Dilindungi oleh KPw Bank Indonesia Sibolga